Pengurus KADIN Bulukumba Periode 2026-2031 Dikukuhkan Hari Ini

Syahruni Haris menerima bendera KADIN Bulukumba
Syahruni Haris menerima bendera KADIN Bulukumba

BULUKUMBA, Thiscover.id – Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bulukumba Masa Bakti 2026-2031 dikukuhkan hari ini, Jumat 12 Juni 2026.

Menurut Ketua Panitia Muh Darwis K, pengukuhan dan pelantikan dilakukan di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Bulukumba.

“Pelantikan hari ini di Pendopo rumah jabatan Bupati,” kata Muh Darwis saat dihubungi Thiscover Bulukumba via Whatsapp.

Pengurus Kadin Bulukumba akan dilantik oleh Ketua Umum Kadin Provinsi Sulsel, H. Andi Iwan Darmawan Aras (AIA).

Dihadiri juga sejumlah undangan dari kalangan stakeholders, Pemda dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bulukumba.

“Dilantik langsung Pak Ketua (AIA) Kita undang berbagai stakeholders,” kata Darwis.

Setelah pelantikan, perwakilan pengurus Kadin Bulukumba akan menghadiri Musyawarah Provinsi (Muprov) ke-8 Kadin Sulsel.

“Insya Allah setelah pelantikan ke Bira untuk mengikuti Musprov KADIN Sulsel,” jelas Darwis.

Sebagai informasi, politisi Partai Gerindra, Syahruni Haris akan dilantik sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bulukumba Masa Bakti 2026-2031.

Tokoh masyarakat Bulukumba tersebut juga saat ini menjabat wakil Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba.

“Bulukumba kaya potensi yang harus dikembangkan khususnya pertanian, perikanan dan pariwisata,” katanya.

KADIN Bulukumba juga berkomitmen bersinergi dengan pemerintah untuk kepentingan ekonomi masyarakat.

Selain pengurus akan hadir Dewan Pertimbangan KADIN Bulukumba yang diketuai Andi Muchtar Ali Yusuf.

Sementara wakil ketua juga diisi pengusaha seperti H Abd Haris, Andi Makkasau, H Patudangi Azis, Christ Thamrin, Agung Sucipto dan Amdreas Tekualu.

“Kami berharap kepengurusan yang baru mampu membangun kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta membuka lebih banyak peluang investasi,” singkat H. Patudangi Azis. ***